Pedagang Besar Farmasi
Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagan Besar Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 370) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahu. 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 863);
Our Product
Medicine
Obat-obatan
Medical Devices
Alat Kesehatan
Payment
TOP
TOP Term Of Payment atau pembayaran tempo atau pembayaran termin.
C O D
COD Cash On Delivery, pembayaran yang dilakukan ketika barang sudah diterima secara langsung.
CASH
Pembayaran dilakukan secara langsung.